Jakarta - Pria paruh baya bernama Tomo, ditangkap tim Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena melakukan pencopetan. Pria berusia 56 tahun itu dikenal sebagai 'raja copet'. Dia sudah puluhan tahun menjadikan copet sebagai mata pencahariannya.
"Tersangka mengaku sudah 25 tahun mencopet dan dia ini residivis juga, pernah ditangkap sebelumnya di Polsek Senen atas kasus pencopetan," terang Plh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/7/2015).
Eko mengatakan, Tomo tidak bekerja sendiri. Dia berkomplot dengan 3 orang anak buahnya yang saat ini masih diburu. Ketiganya yakni Yanto Gondrong, Heri dan Yanto Botak.
Tomo Cs melakukan aksinya di sejumlah terminal di kawasan Jabodetabek. Mereka berpura-pura menjadi penumpang bus kota.
"Mereka duduk menyebar, ada yang mencari target, ada yang mengalihkan perhatian calon korban, dan ada yang bertugas mengambil dompet korban," ungkapnya.
Sasaran Tomo Cs ini berupa dompet dan handphone penumpang yang disimpan di dalam saku celana. Salah satu pelaku yang berada di deekat korban akan menempel korban dan tangannya menyelinap ke saku celana korban.
"Setelah berhasil, yang metik (nyopet) ini mengoper dompet ke temannya yang di belakang. Setelah dompet berada di kawanannya yang belakang, mereka akan turun dari atas bus," paparnya.
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen menambahkan, Tomo Cs beraksi sejak pagi hingga sore hari.
"Mereka melakukan pencopetan dari satu bus ke bus lainnya. Kalau turun di Senen, mereka lanjut nyopet dari Senen naik bus jurusan Blok M, misalnya," ujar Handik.
Handik mengatakan, kasus ini diungkap karena banyaknya laporan warga yang merasa resah dengan aksi pencopetan tersebut. Tim Opsnal Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya lalu menyelisiki hal ini hingga tersangka Tomo ditangkap di Terminal Pulogadung, Jaktim, tanggal 27 Agustus 2015 lalu.
"Tersangka mengaku sehari cuma dapat Rp 250 ribu. Kalau dapat handphone, dijual sama tersangka dan uangnya dibagi-bagi," imbuhnya.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 unit handphone, dan uang tunai Rp 2,3 juta. Atas perbuatannya, Tomo kini harus 'pensiun' jadi pencopet. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Meresahkan Warga
Kasus pencopetan di atas bus memang sering terjadi. Meski kerugiannya kecil, namun pencopetan ini sudah sangat meresahkan warga.
"Korban kadang tidak mau melaporkan kasus pencopetannya karena berpikir kerugiannya kecil. Kadang korban hanya bikin LP kehilangan saja untuk mengurus surat-surat seperti KTP, ATM yang hilang," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Untuk itu, Krishna mengimbau kepada warga untuk tetap berhati-hati dengan tas dan barang bawaannya ketika menumpang angkutan umum.
"Jangan menggunakan perhiasan mencolok saat di angkutan umum karena rawan penjambretan juga," tutur Krishna.
(mei/hri)