Thursday, 27 August 2015

Dinilai Lemahkan KPK, ICW Keberatan dengan RUU KUHP


Jakarta - Aktivis LSM ICW Emerson Yuntho mempersoalkan keberadaan pasal penanganan tindak pidana korupsi di RUU KUHP. Menurut Emerson, dengan diaturnya tindak pidana korupsi di KUHP bisa melemahkan kewenangan KPK.

"Ini salah satu kerisauan kita. Proses legislasi KUHAP dan KUHP punya potensi pelemahan terhadap institusi KPK dan kejaksaan ketika melakukan proses penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Emerson di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Menurut Emerson, jika pasal tentang korupsi dan pencucian uang dimasukan dalam KUHP, maka UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya mengenai tindak pidana tidak lagi berlaku.

Adapun pengaturan mengenai tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dalam rancangan RUU KUHP diatur melalui Pasal 687-706 dan Pasal 767. 

Senada dengan Emerson, Direktur ICJR Supriyadi, juga mengkhawatirkan adanya pelemahan pada KPK dalam RUU KUHP. Bisa jadi, keberadaan pasal tipikor dalam KUHP menimbulkan sengketa kewenangan.

"Nanti bisa terjadi sengketa kewenangan penyidikan, KPK pakai UU Tipikor lalu polisi pakai KUHP," ucap Supri. 
(rvk/asp)

Sumber : Sumbit

 
*------------------------------- Script Kode Navigasi Style Menu nomor --------------------------------------* *------------------------------- Script Kode Navigasi Style Menu nomor --------------------------------------*