Jakarta - Hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun mengoleksi 13 hukuman mati pembunuh biadab dan keji. Vonis Gayus kepada pelaku kejahatan di luar batas kemanusiaan ini dipersoalkan oleh LSM.
Aktivis LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mengatakan, vonis hukuman mati yang dijatuhkan bukanlah berdasarkan atas asas keadilan. Menurut Erasmus, hukuman mati kepada pembunuh tidak terlalu urgensi.
"Yang saya tangkap, perspektif hakim saat ini dalam menjatuhkan pidana mati lebih ke alasan populis. Menjatuhkan hukuman mati seolah-olah populer," ujar Erasmus dalam jumpa pers di Bakoel Kofe, Jl Cikini Raya, Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Erasmus menjelaskan soal sejarah mengapa pasal 340 KUHP memuat ancaman pidana mati. Menurutnya, pasal itu diciptakan pada zaman penjajahan Belanda, ancaman hukuman mati diperuntukan bagi pribumi yang berencana untuk membunuh warga Belanda.
"Dengan adanya ancaman mati, ini memberikan efek kejut. Tapi itu zaman kolonial. Jadi buat apa kita mengadopsi zaman kolonial?" ucap Erasmus.
Dia mengatakan, bagi para terpidana di penjara, hukuman puluhan tahun dipenjara sudah cukup adil. Selain itu, pelaku pembunuhan berencana yang dihukum mati kebanyakan ialah eksekutor yang notabenenya seorang suruhan.
"Yang diputus ini kebanyakan pelaku pembunuhan yang orang-orang tidak punya duit. Kita pernah lakukan survei ini, rata-rata pelaku pembunuhan ini yang divonis berat tidak mampu sewa lawyer cuma pakai lawyer ala kadarnya," papar Erasmus.
Untuk itu, dia meminta Mahkamah Agung (MA), supaya melakukan kajian dalam penerapan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan berencana.
"Kalau sampai vonis berdasarkan asas populis, ya hakim gak jauh beda dengan pembunuh," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Gayus terlibat banyak persidangan kasus pembunuhan. Dari jumlah tersebut, 13 orang telah dihukum mati. Di antaranya:
1. Wawan
Wawan menghabisi Sisca Yofie secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Wawan awalnya dihukum penjara seumur hidup. Oleh trio hakim agung Gayus Lumbuun-Artidjo Alkostar-Margono, hukuman Wawan diubah menjadi hukuman mati pada 12 November 2014.
2. Pastur Herman
Gayus bersama dua hakim agung lainnya mengubah hukuman penjara seumur hidup Pastur Herman menjadi hukuman mati. Pelaku membunuh teman perempuannya Grace yang tengah hamil anak ketiga mereka. Dua anak hasil hubungan Herman dan Grace sebelumnya dibunuh usai lahir dan dimakamkan di samping rumah Herman.
3. Rahmat Awafi
Palu keras Gayus juga diketok saat mengubah hukuman 15 tahun penjara Rahmat Awafi menjadi hukuman mati. Vonis mati dijatuhkan dengan masak-masak karena Rahmat membunuh dengan sadis kekasihnya, Hertati yang telah hamil tua.
Tidak hanya itu, Rahmat juga membunuh anak Hertati karena anak Hertati melihat pembunuhan itu. Rahmat lalu membakar keduanya untuk menghilangkan identitas kedua korban itu. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam koper dan kardus TV dan dibuang secara terpisah.
4. Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan
Prada Mart menghabisi nyawa teman perempuannya, Shinta yang telah hamil tua hasil hubungan gelapnya, dengan sangkur secara sadis dan keji. Tidak hanya itu, ibu Shinta, Opon juga ikut dibunuhnya.
Prada Mart sempat kabur selama sepekan selama di penjara militer. Kini Prada dipecat dari militer dan menunggu eksekusi mati di LP Cirebon.
5. Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi
Heru dan Anita juga tidak lolos dari palu mati Gayus. Heru-Anita membunuh satu keluarga di Bali yaitu Made Purnabawa (28), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi pada 16 Februari 2012.
6. Ryan
Bersama Artidjo Alkostar dengan Salman Luthan, Gayus ikut menghukum mati Ryan. Pria asal Jombang itu membunuh 11 orang, korban yang terakhir dimutilasi. Sementara 10 lainnya dikubur di belakang rumahnya di Jombang. Ryan hingga kini belum dieksekusi mati.
Wawan menghabisi Sisca Yofie secara kejam dan keji bersama Ade dengan cara menyeret tubuh Sisca dengan sepeda motor selama 500 meter hingga muka Sisca hancur pada Agustus 2013 di Jl Cipedes, Kota Bandung. Setelah itu Wawan dan Ade membacok Sisca berkali-kali hingga tewas.
Wawan awalnya dihukum penjara seumur hidup. Oleh trio hakim agung Gayus Lumbuun-Artidjo Alkostar-Margono, hukuman Wawan diubah menjadi hukuman mati pada 12 November 2014.
2. Pastur Herman
Gayus bersama dua hakim agung lainnya mengubah hukuman penjara seumur hidup Pastur Herman menjadi hukuman mati. Pelaku membunuh teman perempuannya Grace yang tengah hamil anak ketiga mereka. Dua anak hasil hubungan Herman dan Grace sebelumnya dibunuh usai lahir dan dimakamkan di samping rumah Herman.
3. Rahmat Awafi
Palu keras Gayus juga diketok saat mengubah hukuman 15 tahun penjara Rahmat Awafi menjadi hukuman mati. Vonis mati dijatuhkan dengan masak-masak karena Rahmat membunuh dengan sadis kekasihnya, Hertati yang telah hamil tua.
Tidak hanya itu, Rahmat juga membunuh anak Hertati karena anak Hertati melihat pembunuhan itu. Rahmat lalu membakar keduanya untuk menghilangkan identitas kedua korban itu. Setelah itu, jenazah dimasukkan ke dalam koper dan kardus TV dan dibuang secara terpisah.
4. Prajurit Dua (Prada) Mart Azzanul Ikhwan
Prada Mart menghabisi nyawa teman perempuannya, Shinta yang telah hamil tua hasil hubungan gelapnya, dengan sangkur secara sadis dan keji. Tidak hanya itu, ibu Shinta, Opon juga ikut dibunuhnya.
Prada Mart sempat kabur selama sepekan selama di penjara militer. Kini Prada dipecat dari militer dan menunggu eksekusi mati di LP Cirebon.
5. Heru Hendriyanto dan Putu Anita Sukra Dewi
Heru dan Anita juga tidak lolos dari palu mati Gayus. Heru-Anita membunuh satu keluarga di Bali yaitu Made Purnabawa (28), Ni Luh Ayu Sri Mahayoni (27) dan anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi pada 16 Februari 2012.
6. Ryan
Bersama Artidjo Alkostar dengan Salman Luthan, Gayus ikut menghukum mati Ryan. Pria asal Jombang itu membunuh 11 orang, korban yang terakhir dimutilasi. Sementara 10 lainnya dikubur di belakang rumahnya di Jombang. Ryan hingga kini belum dieksekusi mati.
7. Udin Botak
Udin dan Dedi disewa Raga Mulya, Weda Mahendra Jaya dan Teuku Samsul Abadi. Mereka menyewa Udin yang sehari-hari sebagai tukang parkir di Gambir, Jakarta Pusat.
Pembunuhan berencana itu dilaksanakan pada 10 April 2014 di rumah korban di Jalan Batu Indah Raya, Batununggal, Bandung. Atas perbuatannya, Udin Botak, Dedi, Raga Mulya, Weda Mahendra Jaya dan Teuku Samsul Abadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Bandung pada 15 Desember 2014.
Di tingkat kasasi, hukuman Udin Botak diperberat menjadi hukuman mati. Perkara Nomor 773 K/PID/2015 diadili oleh ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan D Dudu Duswara.
8. Delfi
Pembunuhan keji dan di luar batas kemanusiaan ini dilakukan Delfi dengan maksud untuk menambah ilmu hitamnya. Dalam aksinya, ia menggandeng pasangan Sopian dan Dita Desmala Sari.
Semua korban berjenis kelamin laki-laki. Enam di antaranya masih bocah, yakni Febrian Dela (5), M. Hamdi Al-Iqsan (9), Rendi Hidayat (10), M. Akbar (9), Marjevan Gea (8), dan Fesmilin Madeva (10). Satu korban lainnya pria dewasa, yakni Acik, 40 tahun. Mereka membunuh dan memotong alat kelamin para korban.
Kekejaman Delfi tidak hanya membunuh. Seorang korban, Marjevan Gea, bahkan dikuliti dan dagingnya dijual ke rumah makan dan kedai tuak di Perawang, Siak. Setelah terungkap, ketiganya lalu dihadirkan ke pengadilan dengan berkas terpisah.
9. Rama Yudha dan Saeful Munir
Yudha dan Munir menghabisi nyawa 4 orang sekaligus yaitu Mugeni, Ridwan, Taslim dan Armadani. Yudha dan Munir mengajak temannya, Ahmad Nurul dan Asrani.
Yudha dan Munir hanya dijatuhi hukuman seumur oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Tapi di tangan Gayus Lumbuun, Timur Manurung dan Dudu Duswara, nyawa Yudha dan Munir tidak diampuni. Majelis kasasi mengirim Yudha dan Munir ke depan regu tembak.
Vonis mati untuk Delfi, Yudha dan Munir diketok dalam satu hari yaitu 18 Agustus 2015 lalu.
(rvk/asp)
Udin dan Dedi disewa Raga Mulya, Weda Mahendra Jaya dan Teuku Samsul Abadi. Mereka menyewa Udin yang sehari-hari sebagai tukang parkir di Gambir, Jakarta Pusat.
Pembunuhan berencana itu dilaksanakan pada 10 April 2014 di rumah korban di Jalan Batu Indah Raya, Batununggal, Bandung. Atas perbuatannya, Udin Botak, Dedi, Raga Mulya, Weda Mahendra Jaya dan Teuku Samsul Abadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Bandung pada 15 Desember 2014.
Di tingkat kasasi, hukuman Udin Botak diperberat menjadi hukuman mati. Perkara Nomor 773 K/PID/2015 diadili oleh ketua majelis hakim agung Timur Manurung dengan anggota Prof Dr Gayus Lumbuun dan D Dudu Duswara.
8. Delfi
Pembunuhan keji dan di luar batas kemanusiaan ini dilakukan Delfi dengan maksud untuk menambah ilmu hitamnya. Dalam aksinya, ia menggandeng pasangan Sopian dan Dita Desmala Sari.
Semua korban berjenis kelamin laki-laki. Enam di antaranya masih bocah, yakni Febrian Dela (5), M. Hamdi Al-Iqsan (9), Rendi Hidayat (10), M. Akbar (9), Marjevan Gea (8), dan Fesmilin Madeva (10). Satu korban lainnya pria dewasa, yakni Acik, 40 tahun. Mereka membunuh dan memotong alat kelamin para korban.
Kekejaman Delfi tidak hanya membunuh. Seorang korban, Marjevan Gea, bahkan dikuliti dan dagingnya dijual ke rumah makan dan kedai tuak di Perawang, Siak. Setelah terungkap, ketiganya lalu dihadirkan ke pengadilan dengan berkas terpisah.
9. Rama Yudha dan Saeful Munir
Yudha dan Munir menghabisi nyawa 4 orang sekaligus yaitu Mugeni, Ridwan, Taslim dan Armadani. Yudha dan Munir mengajak temannya, Ahmad Nurul dan Asrani.
Yudha dan Munir hanya dijatuhi hukuman seumur oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin. Tapi di tangan Gayus Lumbuun, Timur Manurung dan Dudu Duswara, nyawa Yudha dan Munir tidak diampuni. Majelis kasasi mengirim Yudha dan Munir ke depan regu tembak.
Vonis mati untuk Delfi, Yudha dan Munir diketok dalam satu hari yaitu 18 Agustus 2015 lalu.
(rvk/asp)
Sumber : Sumbit

